Komnas Perlingdungan Anak : Pemerintah Harus Segera Menerbitkan PP Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Komnas Perlingdungan Anak : Pemerintah Harus Segera Menerbitkan PP Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

NegaraQQKomnas Perlingdungan Anak : Pemerintah Harus Segera Menerbitkan PP Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual - Komnas Perlindungan Anak (PA) meminta segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang kebiri terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.

Menurut Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, PP ini sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai kekerasan dan kejahatan terhadap anak.

" Komnas Perlindungan Anak dan LPA Se-Nusantara sangat mendukung dan meminta Sekretariat Negara untuk segera menerbitkan PP tentang Kebiri ini sebagai hukuman tambahan diluar pidana pokoknya bagi predator-predator kejahatan seksual, " Jelas Arist melalui ketarangan tertulis, Kamis, 24 September 2020.

Domino Online | Bandar Q | Agen Domino99 | NegaraQQ

Komnas Perlindungan Anak bersama dengan 289 Lembaga Perlindungan Anak (LPA) mendukung Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kebiri yang sudah diserahkan Kementerian PPPA ke Sekretariat Negara.

RPP tentang Kebiri sebagai tambahan yang telah diatur dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Arist juga mengungkapkan dalam RPP tersebut terdapat hukuman tambahan pemasangan chip untuk memantau gerak-gerik predator ditengah-tengah masyarakat.

" Korban Perlindungan Anak sejak awal Maret hingga akhir September 2020, Menerima laporan sebanyak 2,729 kasus pelanggaran hak anak.

Sebanyak 52 persen kasus yang diterima Komnas Perlindungan anak, di dominasi kasus kekerasan seksual.

NegaraQQ Merupakan Situs Agen Poker Terbaik Serta Terpercaya Yang Menyediakan Game Bandar Q, Adu 99, Sakong, Capsa Susun, Bandar Poker, Domino Online Uang Asli Dan Jenis Permainan Lainnya

Post a Comment

0 Comments